Gowa/JS--Pengacara Farhat Abbas melontarkan kritik keras terhadap proses hak angket DPRD Gowa yang menyeret Bupati Gowa Husniah Talenrang. Farhat menilai langkah itu telah mempermalukan seorang perempuan di ruang publik dan melampaui kewenangan yang seharusnya dimiliki DPRD.


Dalam pernyataan videonya, pengacara itu menyatakan protes terhadap proses yang menurutnya mengabaikan aspek kemanusiaan, terutama terhadap perempuan.


"Saya menyatakan protes tegas terhadap lembaga yudikatif, khususnya DPR, yang mempermalukan tanpa mempertimbangkan sisi aspek kemanusiaan, khususnya pada kaum perempuan," kata Farhat.


Farhat mengaku tidak mengenal Husniah Talenrang secara pribadi. Namun, ia merasa terpanggil memberikan pembelaan karena menganggap Bupati Gowa sedang diperlakukan tidak adil.


Ia bahkan menyebut tindakan DPRD Gowa sebagai sesuatu yang "kekanak-kanakan".


Menurut Farhat, apabila persoalan yang diangkat berkaitan dengan dugaan perzinaan atau asusila, maka mekanisme hukumnya telah diatur secara jelas dalam hukum pidana.


"Kalau berbicara masalah hukum pidana yang terkait dengan asusila atau delik perzinahan, itu harus dilaporkan oleh suami atau keluarga dan sifatnya tertutup dalam persidangan, bukan menjadi konsumsi publik untuk tujuan politis menekan dan mempermalukan," ujarnya.


Farhat juga menekankan bahwa kehormatan seorang perempuan harus tetap dijaga, apa pun latar belakangnya.


"Dalam Islam saja wanita itu dijaga. Sekalipun dia seorang pelacur, orang yang berzina, tidak untuk diarak dan dipermalukan," katanya.


Ia menilai persoalan pribadi tidak semestinya dijadikan bahan sidang politik melalui hak angket. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, kata Farhat, biarkan aparat penegak hukum yang memprosesnya.


"Serahkan kepada kepolisian. Kalau memang terbukti dia berzina nanti dihukum sendiri. Bukan dengan cara mempermalukan melalui angket yang ujung-ujungnya hanya memberi rekomendasi," tegasnya.


Farhat juga meminta DPRD Gowa menghentikan proses yang menurutnya lebih menyerupai persidangan daripada fungsi pengawasan legislatif. Pintahnya

(sumber Medsos/red)