Marak Pelajar Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Polantas Bone Rakor Dengan Disdik Bone

BONE - Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone IPDA Ishak Yacub bersama anggota mendatangi Dinas Pendidikan Bone di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Biru, Kec. Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Selasa (23/4/2024) kemarin.


Kedatangan perwira berpangkat satu balok itu bersama anggota bertujuan untuk melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.


Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan terkait penggunaan sepeda listrik dijalan raya yang sedang marak dikalangan pelajar.


"Kagiatan rapat koordinasi ini bertujuan untuk saling bersinergi mencegah penggunaan sepeda listrik bagi pelajar tingkat SD, SMP dan sederajat, untuk mencegah kecelakaan lalulintas dikalangan pelajar," jelasnya.


Dalam perturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik usia pengendara sepeda listrik adalah 15 tahun.


"Tidak digunakan di jalan raya, sepeda listrik hanya digunakan pada kawasan tertentu, seperti kawasan wisata, komplek perumahan, kantor dan lapangan," tutupnya. (*)

0 Komentar