Sejumlah Kuli Tinta di Kabupaten Jeneponto Mendatangi Kantor Inspektorat, Ini Tujuannya

JENEPONTO,Jurnalsulawesi.co.id— Tim dari berbagai media mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten jeneponto pada kamis 28/03/2034, mempertanyakan dua hal yaitu, Tim pemeriksa inspektorat dlarang titip koran di korwil hanya diperbolehkan wartawan disuruh turun disekolah masing-masing danTim inspektorat melarang menerima langgana koran yang tidak berbau pendidikan.


Jawabannya inspektorat saya tidak melarang bahwa tidak boleh titip koran, disalah satu korwil boleh menerima koran yang penting ada seorang PNS kerja sama dengan pegawai honorer yang khawatirkan nanti kalau dia larikan dana koran otomatis pasti larinya keinspektorat lagi


Yang kedua UPTD yang mana mengatakan bahwa inspektorat melarang menerima atau berlanggana koran disekolah itu tidak benar jadi besar dugaan sebagian kecil UPTD itu sendiri yang buat-buat termasuk yang berbau pendidikan apanya yang berbau pendidikan logo medianya atau beritanya. 


Kalau saya pribadi walaupun media tidak berlogo pendidikan yang penting beritanya berbau pendidikan cuma sebagian UPTD mulai tingkat dasar sampai tingkat atas dia tidak mau diberitakan jadi jarang ada beritanya contoh ada UPTD menerima siswanya dana PIP siswa langsung menerima di BRI tiba disekolah ada salah satu oknum guru kerja sama dengan UPTD nya mintaki siswa RP 50.000 bahkan ada yang sampai Rp 100.000 perorang.


Bagi siswa yang penerima apakah kalau ini yang ditulis beritanya dianggap tidak berbau pendidikan jelasnya, berbau pendidikan dong pertemuan baru- baru ini di ruang pola inspektorat teman-teman wartawan pihak inspektorat bilang kami suka karena adanya teman-teman wartawan bantu saya selaku pemeriksa dan wartawan selaku pemantau jadi kita saling kerja sama dilapangan, sambungnya.(Nurdin) 

0 Komentar