
Konawe Utara/JS--Pada 23 Mei 2025. Abuse Of Power merupakan sebutan Oknum APH yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk mendapat keuntungan lebih baik perseorangan ataupun kelompok, bukan kepentingan umum atau sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini sering di jumpai dalam kehidupan bermasyarakat secara umum dalam konteks bernegara.
Merujuk pada sisi kasus pertambangan, Ore Nikel hasil sitaan negara yang sebelumnya telah di menangkan PT. Anugerah Mining Indonesia (AMI) mendapatkan Dokumen Risalah lelang yang di laksanakan oleh pihak Kejari Konawe dengan jumlah 458 Dome dimana memiliki variasi muatan tiap Domenya. Alih-alih melakukan pengawasan terhadap Ore Nikel sitaan negara agar proses Pengangkutan berjalan sesuai prosedur malah mandek dan Lelet serta sudah bertahun tahun lamanya hingga ada oknum APH terlibat melakukan Cipta Kondusif agar mendapatkan kontrak pemberdayaan perusahaan sebagai penyedia Alat Berat dan DT untuk memuluskan pengangkutan.
Alhasil dengan skenario yang di duga telah di rancang oleh salah satu Oknum APH dengan Inisal sebut saja B berhasil mendaptkan kontrak langsung dari Direktur AMI dengan alibi pemberdayaan sebagai langkah positif agar tidak adanya hambatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. Terhendus di permukaan bahwa jasa penyedia Alat dan DT tersebut merupakan perusahaan yang diduga di miliki Oknum APH tersebut.
Menapaki hal ini Suhardin sebagai Ketua LSM LACAK Sultra membeberkan bahwa "Hal tersebut benar adanya, kami sudah menelusuri bahwa PT. Bharadaksa Sembilan Satu Mineral di duga dimiliki Salah satu Oknum APH pelaksana Lelang juga merupakan Perusahaan yang berkontrak dengan pihak pemenang lelang untuk menyediakan alat dan DT dalam hal penyedia jasa Hauling ataupun Barging. Terlepas dari salah satu pihak lainnya juga yang berkontrak dengan PT. AMI sebaiknya pihak perusahaan memberdayakan atau berkontrak langsung bersama perusahaan lokal sebagai bentuk kepedulian apalagi perputaran ekonomi di Lingkar Tambang saat ini sangat minim.
Lanjut dalam konteks kontrak, pihak PT. AMI seharusnya memberikan keleluasaan perusahaan lokal berkontrak langsung dari pada salah satu oknum APH terkesan Memonopoli aktivitas pengangkutan demi mendapatkan keuntungan tambahan. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Sanksi administratif bisa berupa penghentian kegiatan, perintah untuk menghentikan praktik monopoli, pembatalan perjanjian, atau denda Maksimal 25 Milyar." Tutupnya
Di tempat yang sama Ketua Front Pemuda Dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) Arman Manggabarani Juga mengatakan "Hadirnya APH di aktivitas pengangkutan barang lelang yakni mengawasi proses pangangkutan agar sesuai prosedur dan tak melanggar aturan, akan tetapi sesuai investigasi kami dilapangan bahwa Penyedia DT Baik Perseorangan atau Perusahaan Salah satunya yang kami duga milik APH pelaksana lelang, menyimpan Ore Nikel Hasil sitaan di Stockpile yang tidak memiliki Izin di luar WIUP tepatnya di Stockpile jetty Sudiro wilayah yabg juga tak berizin.
Bahkan salah satu penanggung jawab lapangan PT. AMI membenarkan hal tersebut, kami ada bukti dan hal ini kami tidak akan biarkan serta membawa kasus ini kepihak APH yang berwajib menindaki kasus PT. AMI maupun Oknum APH pelaksana lelang yang diduga terlibat melakukan monopoli demi mendapatkan keuntungan tambahan.." Tutupnya.(red)
0 Komentar