Oknum Security di Amankan Polres Bone, di Duga Jadi Pengedar Barang Haram Jenis Sabu

BONE-- Warga BTN Amanda, Jl. Sungai Limboto, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikejutkan dengan datangnya beberapa polisi berpakain preman pada Rabu (4/6/2025).


Dari laporan warga setempat, kedatangan para polisi itu guna mengamankan seorang pria yang merupakan satpam Bank BRI Cabang Bone bernama RD. 


RD juga diketahui pernah diringkus polisi sebelumnya dengan kasus yang sama.


Hingga akhirnya pihak Satres Narkoba Polres Bone merilis hasil penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. Bukan pengguna, ternyata RD nyambi jadi penjual narkoba jenis sabu.


Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan RD (Rudi) dari hasil pengembangan penangkapan di Jl MH Thamrin, Kelurahan Ta' pada hari yang sama, Rabu (4/6/2025).


Lebih lanjut Aditya membeberkan, berdasarkan pengakuan SLM, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial SDY alias RD (Rudi) seharga Rp200.000.


Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa empat sachet kecil kristal bening diduga sabu di dalam kotak besi, dua di antaranya tersembunyi dalam potongan pipet plastik berwarna hitam yang dibuang ke dalam WC.


Selain itu, ditemukan pula dua sachet ukuran sedang yang disembunyikan di atas plafon rumah dan dibalut aluminium foil.


RD mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dengan sistem tempel, seharga Rp3.200.000. Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.


Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Infofb) 

0 Komentar