Pemkab Pangkep Turunkan Tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) Dari 0,1 Persen Menjadi 0,05 Persen

Pangkep/JS-Di saat sejumlah daerah di Sulsel dihantam protes akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kabupaten Pangkep justru mengambil langkah berbeda: menurunkan tarif dan membebaskan puluhan ribu warga dari beban pajak.


Sekretaris Bapenda Pangkep, Kahar Mustakim, menegaskan, tarif PBB dipangkas dari 0,1 persen menjadi 0,05 persen. “Untuk masyarakat bawah, ada sekitar 60 ribu wajib pajak yang kini pajaknya nol rupiah,” ungkapnya.


Namun, Pemkab tidak memberi keringanan serupa bagi pemilik aset besar. Objek dengan nilai di atas Rp10 miliar seperti pabrik dan kantor perusahaan justru dikenakan tarif lebih tinggi, dari 0,2 persen menjadi 0,3 persen.


Langkah ini mendapat apresiasi dari DPRD Pangkep. Wakil Ketua DPRD, Andi Ilham Zainuddin, menilai kebijakan itu menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat kecil.


“Ini bukan hanya soal fiskal, tapi soal keberanian dan empati. Rakyat diberi ruang bernapas, sementara perusahaan besar ikut menanggung lebih,” katanya.(Medsos) 



0 Komentar