RU Desak SP3, Sebut Kasus Penyerobotan Rumah Sarat Intimidasi

Undangan gelar perkara khusus yang dikeluarkan Polda Sulsel.

Makassar/JS--RU membantah tuduhan penyerobotan rumah di Perumahan Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.


Tuduhan itu mencuat setelah JR, melalui kuasa hukumnya M. Hasrul, melapor ke Polrestabes Makassar pada 16 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/618/IV/2025/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASSAR. Dalam laporan tersebut, RU dan anaknya AC dituding menyerobot properti yang diklaim milik pelapor.


RU menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, rumah yang menjadi sengketa justru merupakan mahar pernikahan anaknya, AC, dari sang suami HC pada 1 September 2024. Mahar itu tak hanya berupa rumah, tetapi juga uang tunai Rp1 miliar, satu unit Toyota Fortuner, dan seperangkat alat salat.


“Tanah dan bangunan itu diperoleh secara sah dari mahar pernikahan. Bahkan disaksikan langsung oleh JR sendiri, baik saat lamaran, pernikahan, maupun saat kami masuk rumah,” tegas RU dalam permohonannya kepada Kapolda Sulawesi Selatan.


RU juga menambahkan, jauh sebelum menikah, HC telah memperlihatkan rumah beserta sertifikatnya kepada keluarga AC. Saat itu, HC menyatakan bahwa rumah tersebut akan dijadikan mahar dan dibalik nama atas nama AC setelah pernikahan berlangsung. Prosesi penyerahan mahar sendiri dilakukan di Hotel Gammara, Makassar, di hadapan keluarga besar kedua belah pihak. Beberapa hari kemudian, RU bersama AC diminta HC untuk menempati rumah tersebut.


Namun, pada 17 Februari 2025, RU mengaku kaget ketika menerima surat somasi dari JR yang menyebut rumah itu menjadi jaminan utang piutang antara HC dan dirinya. “Anak saya tidak pernah meminjam uang atau menjaminkan rumah itu kepada siapa pun, apalagi kepada pelapor,” ujarnya.


RU menilai laporan polisi yang menjerat dirinya dan anaknya berjalan terlalu cepat, bahkan terkesan intimidatif. Status penyelidikan disebut langsung meloncat ke penyidikan tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menduga ada upaya memaksakan kasus ini karena HC adalah pengusaha yang punya jaringan kuat, bahkan disebut sebagai “pencabut nyawa” yang memiliki kekuatan dan kerap menyebut adanya dukungan dari oknum jenderal Mabes.


Lucunya, pihak HC sebagai pemilik utang yang seharusnya sebagai terlapor malah tidak tersentuh.


“Seharusnya justru pihak pelapor dan kuasa hukum yang diproses hukum. Mereka yang mencoba masuk paksa ke rumah saya dengan merusak kunci dan melakukan penyekapan pada anggota keluarga yang ada di dalam rumah dengan menggembok pagar pada 14 Februari,” kata RU.


Atas dasar itu, ia meminta Kapolda Sulawesi Selatan meninjau ulang berkas perkara dan mempertimbangkan penerbitan SP3 untuk menghentikan penyidikan. “Kami berharap mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana hak setiap warga negara,” ucapnya.


RU juga telah meminta gelar khusus di Polda sulsel. Hasilnya tanggal 29 juli 2025 bertempat di ruang gelar reserse kriminal umum lantai dua jalan perintis kemerdekaan di lakukan gelar khusus, dalam gelar seratus persen peserta mendukung sehingga SP3.


Namun, sampai saat ini hasil gelar belum di keluarkan.”Semoga tidak ada perubahan, karena kita ini hanya masyarakat biasa,” pungkas RU. (Adm/rls) 

0 Komentar