
Luwu/JS--Komunitas Warga Lingkar Tambang (KWLT) meluruskan isu terkait aktivitas peledakan (blasting) yang dilakukan PT Masmindo Dwi Area/MDA di Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, pada Selasa (2/9/2025) lalu.
Ketua KWLT, Najamudin, menegaskan tuduhan adanya pelanggaran Undang-Undang Minerba serta klaim rumah warga retak akibat blasting tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Warga yang tinggal paling dekat, di radius sekitar 500 meter dari titik blasting, tidak merasakan getaran sama sekali. Jadi sangat tidak masuk akal ketika rumah-rumah yang berjarak lebih jauh, seperti di Dusun Bungadidi yang berjarak sekitar 1,1 kilometer, justru mengaku mengalami retakan,” ujar Najamudin, Jumat (5/9/2025).
Ia menilai, secara logis, bangunan yang berada pada jarak dua kali lipat lebih jauh dari lokasi blasting tidak mungkin terdampak jika warga dalam radius 500 meter merasa aman. “Kalau pun ada retakan, besar kemungkinan itu karena faktor usia atau kualitas bangunan, bukan akibat aktivitas tambang,” tambahnya.
KWLT juga membantah tudingan bahwa PT Masmindo Dwi Area tidak melakukan sosialisasi. Najamudin menegaskan, perusahaan sudah melaksanakan sosialisasi dan masyarakat juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Masmindo sangat taat regulasi dan terbuka dalam berkoordinasi dengan warga lingkar tambang,” tegasnya.(Sumber Medsos FB)
0 Komentar