
Konawe Utara/JS – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kamis 11 September 2025, melakukan langkah tegas dengan menyegel aktivitas pertambangan milik PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kab Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam kegiatan perusahaan tersebut, di mana areal tambang yang terindikasi bermasalah mencapai 172,82 hektare.
Langkah penyegelan itu sontak mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk DPW LSM LACAK Sulawesi Tenggara, yang sejak awal telah menyoroti dugaan aktivitas ilegal PT. TMS.
Berdasarkan laporan awal, PT. TMS diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang sah. Selain itu, ditemukan pula dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem sekitar.
Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan PT. TMS sampai adanya kejelasan hukum dan izin.
Ketua DPW LSM LACAK Sultra Suhardin, dalam pernyataan resminya, menyampaikan apresiasi atas langkah Satgas PKH yang berani mengambil tindakan tegas. Namun, ia menegaskan bahwa penyegelan tidak boleh hanya bersifat seremonial semata, melainkan harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang jelas.
“Kami mendukung langkah penyegelan ini, tetapi jangan hanya berhenti di segel. PT. TMS harus ditindak secara hukum, diproses sesuai perundang-undangan, dan bila terbukti melanggar, izin perusahaan dicabut. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Ketua DPW LSM LACAK.
Menurut Suhardin, dugaan pelanggaran PT. TMS dapat dijerat dengan berbagai aturan, di antaranya:
* UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai larangan aktivitas di kawasan hutan tanpa IPPKH.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban memiliki izin lingkungan dan AMDAL.
Penyegelan lahan seluas 172,82 hektare oleh Satgas PKH terhadap PT. TMS menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum mulai serius menindak perusahaan tambang yang bermasalah. Kini, masyarakat menunggu keberlanjutan proses hukum, apakah benar-benar akan ada tindakan tegas hingga ke meja hijau atau hanya berhenti pada level penyegelan belakang.(red)
0 Komentar