
Menanggapi hal tersebut, Muhadi, S.H. sebagai peraktisi hukum ikut angkat bicara, menurutnya " peraktik semacam ini menciptakan anomali yang memprihatinkan, bahwa tambang galian C sebagai salah satu sumber daya alam yang seharusnya memberikan kontribusi pada pendapatan daerah melalui mekanisme pajak, dengan potensi penerimaan daerah dari sektor ini sangatlah besar, akan tetapi jika dalam pengerjaan proyek-proyek fisik yang menggunakan dana APBD maupun APBN bersumber dari tambang ilegal, sehingga potensi penerimaan daerah sebesar 25% dari nilai jual hasil penambangan akan hilang begitu saja.
Penggunaan MBLB ilegal membawa konsekuensi hukum yang serius, tidak hanya bagi penambang tapi juga bagi kontraktor proyek pemerintah yang dengan sengaja menggunakan material dari sumber ilegal. Aparat penegak hukum harus berani menindak tidak hanya penambang ilegal, tetapi juga pengguna material ilegal, termasuk proyek-proyek pemerintah.
Lanjutnya "untuk memutus rantai penggunaan MBLB ilegal dalam proyek APBD bukan sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga langkah penting untuk mengembalikan integritas pemerintah sebagai institusi yang patuh pada aturan yang dibuatnya sendiri.
Pemberantasan praktik ini harus dimulai dari hulu ke hilir. Jangan hanya menindak penambang, tapi juga kontraktor dan oknum pemerintah yang terlibat. Di sisi lain, pemerintah perlu memberikan insentif bagi penambang untuk melegalkan usahanya, termasuk penyederhanaan proses perizinan dan pendampingan teknis, tutupnya.(Red)
0 Komentar