DUKUNG PENINGKATAN PAD KABUPATEN BONE, PERAKTISI HUKUM HIMBAU KONTRAKTOR YANG MENGGUNAKAN MATERIAL DARI TAMBANG ILEGAL AGAR DITINDAK.

Bone/JS--Fenomena penggunaan bahan galian C tanpa izin alias ilegal seringkali digunakan pada proyek yang menggunakan dana APBD dan APBN. Hal ini bukan hanya menimbulkan kerugian daerah akan tetapi akan berdampak pula pada lingkungan. Ditengah gencarnya proyek pembangunan infarstruktur di kabuoaten saat ini perlu pengawasan ketat terhadap sumber penggunaan bahan material.


Menanggapi hal tersebut, Muhadi, S.H. sebagai peraktisi hukum ikut angkat bicara, menurutnya " peraktik semacam ini menciptakan anomali yang memprihatinkan, bahwa tambang galian C sebagai salah satu sumber daya alam yang seharusnya memberikan kontribusi pada pendapatan daerah melalui mekanisme pajak, dengan potensi penerimaan daerah dari sektor ini sangatlah besar, akan tetapi jika dalam pengerjaan proyek-proyek fisik yang menggunakan dana APBD maupun APBN bersumber dari tambang ilegal, sehingga potensi penerimaan daerah  sebesar 25% dari nilai jual hasil penambangan akan hilang begitu saja.


Penggunaan MBLB ilegal membawa konsekuensi hukum yang serius, tidak hanya bagi penambang tapi juga bagi kontraktor proyek pemerintah yang dengan sengaja menggunakan material dari sumber ilegal. Aparat penegak hukum harus berani  menindak tidak hanya penambang ilegal, tetapi juga pengguna material ilegal, termasuk proyek-proyek pemerintah.


Lanjutnya "untuk memutus rantai penggunaan MBLB ilegal dalam proyek APBD bukan sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga langkah penting untuk mengembalikan integritas pemerintah sebagai institusi yang patuh pada aturan yang dibuatnya sendiri.


Pemberantasan praktik ini harus dimulai dari hulu ke hilir. Jangan hanya menindak penambang, tapi juga kontraktor dan oknum pemerintah yang terlibat. Di sisi lain, pemerintah perlu memberikan insentif bagi penambang untuk melegalkan usahanya, termasuk penyederhanaan proses perizinan dan pendampingan teknis, tutupnya.(Red)

0 Komentar