
LuTim/JS--Pada Jumat 10 Oktober 2025, Polemik pembekuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) milik warga Desa Tarabbi, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, terus menuai sorotan publik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Media Jurnalis Independen (AMJI) melalui tim investigasinya telah turun langsung ke lapangan pada Kamis, 9 Oktober 2025, untuk menemui sejumlah warga dan petani di Dusun Bondusu.
Ketua Koordinator DPP AMJI, Sofyan, yang memimpin langsung tim investigasi tersebut, menilai kebijakan pembekuan SPPT-PBB tersebut sangat tidak masuk akal.
“Pembekuan SPPT-PBB milik wajib pajak ini tidak masuk akal. Mustahil ada desa pemekaran tanpa adanya pelepasan dari Kementerian Kehutanan terlebih dahulu. Salah satu syarat pemekaran desa definitif adalah adanya pembebasan kawasan kehutanan,” tegas Sofyan kepada wartawan di Luwu Timur.
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan bahwa surat yang dijadikan dasar oleh Kepala Desa Tarabbi dalam melakukan pembekuan pajak warga dinilai keliru.
“Lampiran surat yang dijadikan dasar pembekuan SPPT-PBB itu bukan surat edaran dari Gubernur, melainkan surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani Ir. Andi Hasbi M.T pada 22 April 2024. Isi surat tersebut hanya bersifat bahan evaluasi dan sosialisasi tentang penertiban SPPT-PBB dan SKT (Surat Keterangan Tanah) dalam kawasan hutan, bukan untuk membekukan,” jelasnya.
Sofyan juga mengkritik sikap pejabat daerah yang terkesan bungkam dalam menanggapi keresahan masyarakat.
“Saya heran melihat sikap pejabat di Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang terkesan diam, padahal masyarakat kini khawatir akan tergusur akibat kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mendesak pemerintah daerah agar segera bertindak cepat menuntaskan persoalan ini.
“Pemerintah daerah seharusnya bergerak cepat seperti halnya pegawai perpajakan yang begitu sigap membekukan pajak warga demi kepentingan perusahaan tambang PT Mitra Berkarya Sejati (MBS). Padahal, perusahaan itu justru dengan leluasa memasang patok di area perkebunan kelapa sawit warga, bahkan dibantu petugas kehutanan,” pungkas Sofyan.
0 Komentar