
Luwu/JS–Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan tiga perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024. Ketiga tersangka tersebut adalah: AN – Kepala Desa, AR – Sekretaris Desa, R – Bendahara Desa.
Penetapan dilakukan pada 2 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait manipulasi laporan pertanggungjawaban, pemalsuan data pekerjaan, dan penyalahgunaan anggaran. Kerugian Negara: Rp239.615.691,00 (berdasarkan audit Inspektorat Luwu Nomor 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025)
Modus Operandi:
Laporan fiktif atas pekerjaan harian, Pekerjaan fisik, diborongkan tanpa melibatkan masyarakat. Dana pemberdayaan justru dimonopoli oleh oknum perangkat desa. Pasal yang Dilanggar:
Pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Ancaman hukuman 4–20 tahun penjara), Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 3 jo. Pasal 18 sebagai pasal subsider, Denda minimal Rp50 juta.
Status Hukum:
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan atas alasan objektif (ancaman hukuman tinggi) dan subjektif (potensi melarikan diri).
Pernyataan Kejari: “Pengembalian dana tidak menghapus pidana. Tapi akan jadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan,” ujar Jaksa Penyidik.
Kejaksaan mengimbau seluruh perangkat desa di Kabupaten Luwu untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa agar tidak mengulangi kasus serupa.(Amir)
0 Komentar