
Luwu/JS--Pada Rabu, 07 Januari 2026, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, S.H., M.H. menjadi narasumber di SMK Negeri 2 Luwu dalam rangka sosialisasi pencegahan kekerasan (bullying).
Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 60 siswa-siswi ini turut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMKN 2 Luwu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan SULSEL Wilayah XI, Kasubsi II Intelijen, dan Kasi SMP Cabang Dinas Pendidikan SULSEL Wilayah XI.
Kegiatan sosialisasi ini adalah wujud aktualisasi dari pihak sekolah terkait banyaknya siswa yang melakukan aksi tawuran dan kekerasan di lingkungan sekolah. Kegiatan sosialisasi dirangkaikan dengan peresmian Gedung Ruang Praktek Siswa Teknik Alat Berat yang masuk ke dalam program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Kacab Disdik Sulsel Wilayah XI dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk memberikan pemahaman hukum kepada siswa/siswi untuk mencegah kegiatan menyimpang yang ada di sekolah maupun dilingkungan masyarakat serta sebagai bentuk kepedulian kepada siswa dalam rangka peningkatan pengetahuan umum dan menjadikan siswa/siswi sebagai agen untuk melakukan perubahan yang memerlukan inovasi untuk masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen yang bertindak sebagai narasumber, menyampaikan materi dan arahan kepada siswa-siswi agar menghindari kekerasan (bullying). Para siswa-siswi secara antusias mendengarkan penjelasan terkait kiat-kiat agar dapat terhindar dari aksi kekerasan tersebut.
Kegiatan ini diharapkan berjalan secara konsisten dan produktif agar dapat menekan kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, korban kekerasan terhadap anak di bawah umur serta kenakalan remaja yang ada di Kabupaten Luwu.
Hal ini berpotensi menurunkan angka kriminalitas. Oleh karena itu, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu akan terus memberikan penyuluhan/penerangan hukum kepada siswa/siswi yang ada di Kabupaten Luwu dengan harapan agar mereka dapat mengenali hukum sejak dini dan agar jauh dari hukuman sesuai dengan tag line Penyuluhan Hukum Kejaksaan yaitu “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” dalam bentukprogram Jaksa Masuk Sekolah.(Amir)

0 Komentar