Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Luwu dengan Kejaksaan Negeri Luwu Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Luwu/JS--Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Andi Ardiaman, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen), Rama Hadi, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), Muh. Hendra Setia,S.H., M.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Luwu dan Kepala Desa se- Kabupaten Luwu yang disaksikan langsung oleh Bupati Luwu H.Patahudding, S.Ag. yang didampingi oleh Drs. Muhammad Rudi, M.Si (Sekda Luwu)dan Para Camat se- Kabupaten Luwu, Pelaksanaan Penandatanganan PKS ini Dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Instansi dalam rangka penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan TUN.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)Kejaksaan Negeri Luwu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib hukum.


Melalui PKS ini, Pemerintah Daerah memperoleh pendampingan hukum yang bersifat preventif maupun represif dalam menghadapi berbagai persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.

Pada sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H. M.H.,mengatakan bahwa dengan adanya PKS ini menjadi dasar Kejaksaan untuk memberikan konsultasi hukum dan memberikan solusi terkait permasalahan hukum yang didapatkan khusus dalam bidang perdata dan tata usaha negara, penegakan hukum sesuai dengan instruksi jaksa agung bahwa pengakan hukum harus merubah paradigma lebih ke keadilan restoratif, dengan adanya PKS ini dengan memberikan Bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu, agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan pendampingan agar pengelolaan pemerintahan desa salah satunya penggunaan dana desa sesuai aturan, harapan kedepan diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik tentu dalam kaitannya secara administrasi yang berimbas terhadap inflementasi di lapangan, yaitu percepatan Pembangunan.

Dalam sambutannya Bupati Luwu mengatakan bahwa adapun tujuan utama dari kerjasama ini adalah meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik yang diselesaikan di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten luwudalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,pemberian pertimbangan hukum, berupa pendapat hukum atau legal opinion,pendampingan hukum atau legal assistance, serta audit hukum atau legal audit,khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai upaya memastikan setiap kebijakan dan tindakan pemerintahan memiliki dasar hukum yang kuat.


Bupati luwu melanjutkan dalam sambutannya, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, melalui kegiatan pelatihan bersama, seminar, sosialisasi,magang, maupun penyediaan narasumber, khususnya bagi aparatur pemerintah daerah dan pemerintah desa dan kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum,termasuk upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum, khususnya yang berpotensi menimbulkan permasalahanhukum di kemudian hari.


Salah satu manfaat utama PKS Datun adalah membantu Pemerintah Daerah dalam pencegahan permasalahan hukum. Dengan adanya pendapat hukum (legal opinion)dan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara, Pemda dapat lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, menyusun kontrak, melaksanakan pengadaan barang dan jasa, serta mengelola aset daerah. 

Hal ini meminimalkan risiko terjadinya kesalahan administrasi atau perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan daerah. PKS Datun juga memberikan manfaat dalam perlindungan dan penyelamatan keuangan serta aset daerah. 


Kejaksaan, melalui kewenangannya dibidang Datun, dapat bertindak sebagai kuasa hukum Pemda baik di dalam maupun diluar pengadilan. Dengan demikian, apabila terjadi sengketa perdata atau tata usaha negara, Pemerintah Daerah memiliki dukungan hukum yang kuat untuk mempertahankan hak dan kepentingannya.(Sumber Humas Kajari/Amir) 


0 Komentar