Kejari Luwu Dan PERUMDA Tirta Latimojong Perkuat Sinergi Hukum Untuk Tingkatkan Layanan Publik


Luwu/JS--Kepala Kejaksaan Negeri Luwu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Latimojong Kabupaten Luwu pada Selasa pukul 10.00 WITA.


Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Luwu tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Direktur PERUMDA Tirta Latimojong,


Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasubsi Pertimbangan Hukum, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, staf Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta jajaran PERUMDA Kabupaten Luwu.


PKS dengan Nomor 048/PAM-TL/LW/II/2026 dan Nomor B-211/P.4.35/Gs/02/2026 mengatur penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai pedoman kerja sama dalam mendukung sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, sekaligus mengoptimalkan dukungan hukum terhadap kegiatan PERUMDA. 


Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Luwu memberikan bantuan hukum, berdasarkan permohonan tertulis dari pihak PERUMDA yang dilengkapi dokumen pendukung. 


Kegiatan penandatanganan berakhir pada pukul 10.50 WITA dengan harapan memperkuat sinergi kelembagaan serta meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum di lingkungan PERUMDA Tirta Latimojong Kabupaten Luwu. 

Laporan: (Humas Kejaksaan Negeri Luwu/Amir) 


0 Komentar