
Jeneponto/JS– Kasus dugaan pengancaman yang terjadi di Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berubah menjadi sorotan tajam publik. Korban, Rudi Bin Sineng, secara terbuka menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto telah mengubur keadilan melalui tuntutan yang dinilai janggal dan tidak berpihak pada korban.
Dalam perkara Nomor 109/Pid.B/2025/PN Jnp, JPU menuai kecaman keras setelah hanya menuntut satu tahun penjara, padahal perkara ini disidik dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Pemangkasan tuntutan secara drastis itu memunculkan tanda tanya besar soal integritas, profesionalitas, dan keberpihakan penuntut umum.
Kekecewaan korban memuncak saat majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada dua terdakwa. Sidang putusan yang digelar Senin (02/02/2026) itu berlangsung ricuh, diwarnai penolakan keras dari korban dan keluarga yang menilai hukuman tersebut sama sekali tidak mencerminkan penderitaan dan trauma yang dialami korban.
Usai sidang, suasana di Pengadilan Negeri Jeneponto memanas. Di depan pintu belakang gedung pengadilan, korban berteriak histeris, menuntut JPU agar keluar dan menjelaskan alasan tuntutan yang hanya satu tahun. Namun, jaksa tak kunjung menemui korban.
“Kami diperlakukan seperti bukan korban. Jaksa tidak mau menemui kami, tidak mau mendengar saksi. Sejak datang ke pengadilan kami dicuekin, bahkan sidang berjalan tanpa pemberitahuan. Ada apa ini?” ujar Samsul, keluarga korban, dengan nada kecewa.
Samsul juga menyoroti fakta penting yang dinilai diabaikan dalam persidangan. Menurutnya, jumlah pelaku sebenarnya lima orang, namun hanya dua yang diadili, satu berstatus DPO, sementara dua lainnya belum ditangkap hingga kini.
“Ini seharusnya jadi pertimbangan serius hakim dan jaksa. Jangan pura-pura tidak tahu,” tegasnya.
Merasa keadilan benar-benar dikubur oleh tuntutan jaksa dan putusan pengadilan, korban bersama keluarga menyatakan sikap tegas. Mereka akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Badan Pengawas Kejaksaan (BPK), serta Kejaksaan Agung RI.
Kasus ini kini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum, sekaligus ujian moral bagi institusi kejaksaan: berdiri di sisi korban atau terus membiarkan keadilan terkunci di rumah yang pernah menjadi TKP kekerasan.
Korban dan keluarganya secara terbuka juga meminta perhatian serius Kejaksaan Agung RI dan Presiden Prabowo Subianto, agar hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta agar keadilan benar-benar hadir bagi korban, bukan sekadar angka di atas kertas.(Nurdin)

0 Komentar