
Bulukumba/JS – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di Polres Bulukumba kini menuai sorotan tajam. Korban, Ibu Lukmi Yulianti binti Lukman (26), bahkan harus kembali mendatangi kantor polisi bersama kuasa hukum dan aktivis HAM, hanya untuk menagih kejelasan hukum yang hingga kini belum juga berpihak kepadanya.
Kasus yang dilaporkan terjadi pada 24 Januari 2026 itu terkesan jalan di tempat. Tidak ada penangkapan, tidak ada kepastian, dan yang lebih mengkhawatirkan—muncul pernyataan dari internal penyidik yang justru dinilai melemahkan substansi perkara.
Didampingi kuasa hukumnya, Aminuddin Raden, S.Pd., S.H., CLE, serta Ketua BAIN-HAM
Bulukumba, Andi Jamaluddin, korban mendatangi Unit PPA dengan satu harapan: keadilan.
Namun harapan itu seolah diuji.
Dalam pertemuan tersebut, Kompol H. Syafaruddin, S.H., M.H., mengarahkan agar kasus segera ditindaklanjuti ke Kasat Reskrim. Sayangnya, di saat yang sama, muncul pernyataan dari oknum Kanit PPA yang justru memantik kontroversi.
“Tidak kuat, karena bukan pemerkosaan dan cabul.”
Kalimat itu kini menjadi sorotan.
Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan korban, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara tegas mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual—tidak terbatas pada pemerkosaan.
Jika benar demikian, publik patut bertanya:
Apakah aparat penegak hukum masih menggunakan cara pandang lama dalam menangani kasus kekerasan seksual?
Korban sendiri mengaku masih mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut. Namun alih-alih mendapatkan kepastian hukum, ia justru dihadapkan pada pernyataan yang dinilai meragukan laporannya.
“Saya hanya ingin keadilan,” ucap Lukmi lirih,Rabu 25 Maret 2026
Kuasa hukum korban menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan jika ditemukan adanya indikasi kelalaian atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Sementara itu, Ketua BAIN-HAM Bulukumba menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap korban.
“Negara tidak boleh kalah oleh cara pandang yang keliru. UU sudah jelas, tinggal keberanian untuk menegakkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka. Lambannya
penanganan kasus ini pun menimbulkan pertanyaan publik:
Apakah hukum benar-benar berpihak kepada korban, atau justru tumpul ketika dihadapkan pada kasus kekerasan seksual?
Laporan: (Nasrullah)
0 Komentar