
Wajo/JS--Kasus dugaan tindak pidana penggelapan tabung gas 3 kilogram di wilayah Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lacak Wajo menilai adanya indikasi kelalaian dalam penanganan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/207/XI/2023/SPKT/Polres Wajo. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, sebagaimana ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Namun demikian, pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri sejak tahun 2024, diketahui telah kembali ke wilayah Kabupaten Wajo pada tahun 2026 dan berada di daerah asalnya selama kurang lebih dua bulan. Ironisnya, dalam rentang waktu tersebut, tidak terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang maksimal dari pihak kepolisian setempat.
“Dalam status penyidikan, seharusnya aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya paksa, termasuk penangkapan terhadap terduga pelaku tanpa harus menunggu laporan ulang dari korban,” ungkap perwakilan LSM Lacak Wajo.
LSM tersebut juga menyoroti bahwa upaya penindakan baru dilakukan setelah adanya laporan kembali dari pihak korban. Bahkan, upaya penangkapan yang dilakukan diduga tidak membuahkan hasil lantaran pelaku kembali melarikan diri. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelemahan dalam strategi penindakan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya kebocoran informasi di lapangan.
“Fakta bahwa pelaku dapat kembali lolos saat hendak diamankan menjadi pertanyaan serius. Hal ini patut dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi profesionalitas maupun integritas aparat yang menangani perkara tersebut,” lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, LSM Lacak Wajo mendesak adanya evaluasi internal oleh institusi kepolisian, serta membuka kemungkinan untuk melaporkan dugaan kelalaian ini kepada lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Ombudsman RI.
Kasus ini dinilai penting untuk mendapat perhatian serius guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.(red)
0 Komentar