
Dalam penyampaiannya, Mukhawas menyoroti proses pengadaan yang diduga tidak melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Padahal, regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengamanatkan adanya alokasi minimal 40% pengadaan untuk UMKM dan koperasi.
Berdasarkan data yang beredar, pengadaan seragam dilakukan melalui E-Katalog V6 dengan metode negosiasi, menggunakan penyedia dari luar daerah, yakni CV Buana Karya Sejahtera asal Bandung. Nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp4,87 miliar dengan nilai kontrak Rp4,84 miliar.
Mukhawas juga menyoroti adanya perbedaan harga yang cukup signifikan. Jika dihitung, harga per seragam di Kabupaten Bone diperkirakan mencapai Rp240 ribu per siswa. Angka ini dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain seperti Makassar sekitar Rp175 ribu dan Soppeng sekitar Rp140 ribu per siswa, bahkan dibandingkan harga pasar yang berkisar Rp115 ribu untuk satu set seragam dasar.
“Kami meminta adanya transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan ini. Selain itu, pelibatan UMKM lokal harus menjadi prioritas sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujar Mukhawas.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bone belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.(Sumber Mukhawas/red)
0 Komentar