LSM Latenritatta Perkuat Langkah Hukum, Akan Memberikan Kuasa Kepada Advokat Dr. Mohammad Pahrun, S.H, M.H Kawal Kasus Dugaan Korupsi SD Inpres 10/73 Ceppaga Kecamatan Libureng di Kejaksan Bone

Bone/JS--Pada Sabtu 18 April 2026, perkembangan terbaru kembali disampaikan oleh LSM Latenritatta Kabupaten Bone terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi SD Inpres 10/73 Ceppaga, Kecamatan Libureng.


Dalam upaya memperkuat pengawalan proses hukum, LSM Latenritatta melalui Ketua Bidang Pantauan dan Klarifikasi, Andi Maksum, menyatakan akan meminta pendampingan hukum kepada advokat Dr. Mohammad Pahrum, S.H., M.H.


Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen lembaga untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan normatif yang berlaku.


“Andi Maksum menegaskan bahwa dirinya akan membawa LSM Latenritatta menjadi lebih tajam, profesional, terukur, dan tetap berada pada koridor normatif dalam mengawal setiap laporan yang disampaikan,” demikian pernyataan yang disampaikan.


Ia juga menambahkan bahwa permintaan pendampingan kepada advokat merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum, sekaligus memperkuat posisi lembaga dalam mengawal dugaan penyimpangan anggaran tersebut.


Sementara itu, Dr. Mohammad Pahrum, S.H., M.H. saat dimintai keterangan menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum apabila secara resmi diminta oleh LSM Latenritatta. “Sebagai advokat, hal tersebut merupakan bagian dari tuntutan profesi dalam penegakan hukum,”ujarnya singkat.


Dengan rencana pendampingan ini, LSM Latenritatta berharap proses penanganan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat berjalan lebih maksimal, transparan, dan akuntabel.


LSM Latenritatta juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.


Hal ini resmi kami sudah laporkan dikejaksaan bone tentu muaranya adalah penegakan hukum dan kami harapkan kesimpulannya adalah kesimpulan hukum. terang "Andi Maksum

(Sumber Laternritatta) 

0 Komentar