Rumah Curhat Masyarakat, Menagih Kejaksaan Negeri Bone, Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Telah di Laporkan Tahun 2025 Lalu

Watampone/JS--Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan BLUD RSUD Tenriawaru Bone Tahun Anggaran 2022 - 2024 sebelumnya pernah dilaporkan oleh Rumah Curhat Masyarakat pada tahun 2025 kini Kembali Menagih Kejaksaan Negeri Bone.


Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kabupaten Bone.


Bahwa terhadap pengelolaan tersebut, diduga Inspektorat telah melakukan audit, namun hingga saat ini proses penegakan hukum atas temuan tersebut belum menunjukkan kejelasan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.


Adapun dugaan penyimpangan yang dimaksud antara lain sebagai berikut:


1. Dugaan Mark-Up Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kateterisasi Jantung.

   Terdapat indikasi penggelembungan anggaran dalam pengadaan alat kesehatan kateterisasi jantung. Meskipun barang tersedia secara administratif, namun tidak didukung oleh ketersediaan tenaga ahli yang kompeten untuk mengoperasikan alat tersebut, sehingga patut diduga pengadaan tersebut tidak sesuai kebutuhan riil dan berpotensi merugikan keuangan negara.


2. Dugaan Mark-Up Pengadaan Alat CT Scan Otak

   Pengadaan alat CT Scan otak diduga mengalami penggelembungan anggaran. Selain itu, penggunaan alat tersebut tidak didukung oleh tenaga ahli yang memadai, sehingga menimbulkan dugaan bahwa pengadaan dilakukan tidak berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas.


3. Dugaan Penyimpangan Pengadaan Obat-obatan

   Ditemukan adanya perbedaan antara spesifikasi obat yang dianggarkan dengan realisasi di lapangan, khususnya terkait masa kedaluwarsa yang kurang dari standar ideal (kurang dari 2 tahun), meskipun menggunakan merek yang sama. Hal ini mengindikasikan adanya praktik pengadaan yang tidak sesuai ketentuan serta berpotensi merugikan keuangan negara.


4. Dugaan Ketidaksesuaian Volume Pengadaan Tabung Oksigen.

   Terdapat perbedaan antara volume pengadaan tabung oksigen yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi data atau laporan yang tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.


5. Dugaan Mark-Up Sarana dan Prasarana Ruang Rawat Inap.

   Rahabilitasi dan pengadaan sarana dan prasarana ruang rawat inap pasien diduga mengalami penggelembungan anggaran, yang tidak sebanding dengan kualitas maupun kuantitas fasilitas yang tersedia.


Berdasarkan uraian tersebut di atas, terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, diperlukan langkah penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel guna memastikan adanya kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.


Rujukan dasar hukum :


DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG DIDUGA DILANGGAR


1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


  Pasal 2 ayat (1)

     “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana...”


   Pasal 3 

     “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara...”


   Pasal 8

     Terkait perbuatan penggelapan atau penyalahgunaan dalam jabatan, khususnya terhadap pengelolaan barang atau dana.


   Pasal 9

     Berkaitan dengan pemalsuan atau manipulasi administrasi dalam pengelolaan keuangan negara.


2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


Mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.


3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Mengatur tanggung jawab pejabat dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah.


4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


Mengatur kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk pengelolaan BLUD.


5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)


Mengatur pengelolaan keuangan BLUD yang harus menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.


6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah** (beserta perubahannya, terakhir Perpres 12 Tahun 2021)


Mengatur prinsip pengadaan barang/jasa:


     - Efisien

     - Efektif

     - Transparan

     - Terbuka

     - Bersaing

     - Adil/tidak diskriminatif

     - Akuntabel


   Dugaan mark-up, ketidaksesuaian spesifikasi, dan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini.


Dugaan mark-up anggaran, pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan (tidak didukung tenaga ahli), manipulasi volume, serta ketidaksesuaian spesifikasi barang sangat berpotensi memenuhi unsur:


- Perbuatan melawan hukum

- Penyalahgunaan kewenangan

- Kerugian keuangan negara

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. "Jelas Mukhawas

(Red) 

0 Komentar