
Kendari/JS--Rabu 05 Mei 2026 Dampak ekonomi dan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan masih menjadi perhatian publik, khususnya para penggiat lingkungan hidup. Di tengah posisi sektor pertambangan sebagai salah satu penopang utama pendapatan daerah, kondisi di lapangan justru menunjukkan ketimpangan yang terus terjadi.
Kesejahteraan masyarakat belum merata, sementara kerusakan lingkungan seperti deforestasi, pencemaran, serta konflik sosial dan agraria antara perusahaan dan masyarakat lingkar tambang terus mengancam dan belum terselesaikan.
Direktur Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (KAPITAN SULTRA), Asrul Rahmani, pada Selasa (05/05/2026), menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), khususnya di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, berada dalam kondisi yang memprihatinkan.
Berdasarkan hasil monitoring, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, diantaranya, Aktivitas pertambangan dilakukan secara masif dan diduga melampaui batas aman terhadap pemukiman warga, Dugaan pelanggaran administratif dan pidana lingkungan hidup sejak tahap pra-operasi hingga pasca tambang dan Kegiatan produksi tetap berjalan meskipun belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Pengajuan RKAB PT. WIN ditolak oleh Kementerian ESDM RI pada 07 April 2026 dengan Nomor: T-910.RKAB/MB.04/DJB.M/2026; Kebijakan relaksasi produksi sebesar 25% yang sebelumnya diberikan melalui surat edaran Kementerian ESDM telah berakhir.
Dengan demikian, aktivitas produksi yang masih berjalan diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dokumentasi lapangan, termasuk hasil pemantauan drone, menunjukkan kerusakan lingkungan yang masif dan tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik.
Diduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen AMDAL dengan kondisi faktual di lapangan, Aktivitas pertambangan terindikasi melanggar batas jarak aman ±500 meter dari pemukiman warga.
KAPITAN SULTRA menilai lemahnya pengawasan dan penindakan dari instansi terkait, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan, Inspektur Tambang (IT) wilayah Sulawesi Tenggara.
Selain itu, terdapat indikasi pembiaran yang terjadi secara berkelanjutan terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan.
“Dengan ditolaknya RKAB PT. WIN, maka aktivitas operasional yang masih berjalan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Seharusnya kegiatan tersebut dihentikan sementara oleh Inspektur Tambang,” tegas Asrul Rahmani.
KAPITAN SULTRA menyampaikan Mendesak Inspektur Tambang untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT. WIN, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan mesti melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, dan Meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup;
KAPITAN SULTRA saat ini tengah mengumpulkan data dan informasi tambahan. Laporan resmi akan segera diajukan kepada pihak berwenang dengan tuntutan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penindakan tegas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran lingkungan hidup,” tutup Asrul Rahmani.(***)


0 Komentar