Kejaksaan Negeri Luwu Dorong Transparansi Dana Desa Melalui Penerangan Hukum

Belopa/JS - Kejaksaan Negeri Luwu melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pengelolaan Keuangan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”, Rabu (24/06), bertempat di Gedung Baharuddin Lopa, Belopa.


Kegiatan ini dihadiri oleh Achmad Awwabin, S.STP, M.Si. S.T., M.T. (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu), Jumliana, S.Ag., M.M (Kabid Desa) dan para Kepala Desa dari 11 (Sebelas) Kecamatan dan 105Desa. 


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejari Luwu. 


Menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kejari Luwu dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa. Kegiatan ini diharapkan diikuti demi kelancaran pengelolaan dana desa serta mengharapkan kepada peserta mencermati materi yang disampaikan agar dapat mengimplementasikannya dalam tugas dan fungsi masing-masing.


Menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar pengelolaan DanaDesa berjalan tepat sasaran dan bebas dari jeratan hukum.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas intelijen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya aparatur desa.

Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berdiskusi dan berbagillpengalaman dalam rangka pencegahan korupsi,” jelasnya.


Ia juga memaparkan prinsip-prinsip pengelolaan Dana Desa yang harus menjadi pedoman, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.


Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Program Jaga Desa dariKejaksaan Agung, yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawal penggunaan Dana Desa agar sesuai aturan serta terhindar dari potensi penyimpangan.


Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 16.30 WITA ini mendapat responsantusias dari peserta. Kejaksaan Negeri Luwu kembali menegaskankomitmennya dalam membangun sistem tata kelola desa yang bersih, akuntabel,dan berintegritas melalui edukasi hukum yang berkelanjutan.

(Sumber Humas Kejaksaan Negeri Luwu) 

Laporan: Amir


0 Komentar