
Belopa/JS--Rabu tanggal 29 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Luwu melalui Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana ETIK BINTI MALLO dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan berupa pungutan liar (pungli) atas dokumen kelengkapan permohonan Surat Penerbitan Objek Pajak Baru pada wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 5344 K/Pid.Sus/2026 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-904/P.4.35.4/Fu.1/07/2026 tanggal 27 Juli 2026. Bahwa terhadap terdakwa dilakukan penahanan Lapas di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, dimana sebelumnya terdakwa berdasarkan penetapan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dilakukan penahanan rumah dan tahanan kota oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
Perkara yang menjerat ETIK BINTI MALLO berawal dari penyalahgunaan kewenangan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Ranteballa. Terpidana terbukti melakukan pungutan liar terhadap masyarakat dalam pengurusan dokumen kelengkapan permohonan Surat Penerbitan Objek Pajak Baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Dalam proses persidangan, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu pada 12 November 2025 telah membacakan surat tuntutan yang pada pokoknya meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dengan memperhitungkan masa penahananyang telah dijalani, serta pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Setelah melalui seluruh tahapan pemeriksaan di persidangan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 5344 K/Pid.Sus/2026 menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa ETIK BINTI MALLO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 12 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terdakwa menjalani pidana penjara selama 100 (seratus) hari. Putusan tersebut kemudian memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga Kejaksaan Negeri Luwu melalui Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi terhadap terpidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini diproses berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Luwu dalam menegakkan hukum secara profesional, memberikan kepastian hukum, serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Laporan: Amir
0 Komentar