
Bantaeng/JS--Mekanisme pembayaran kerja sama media di Sekolah Dasar di Kabupaten Bantaeng menjadi pertanyaan, karena terdapat dua sistem pembayaran yang diterapkan, yaitu pembayaran secara tunai dan melalui transfer.
Berdasarkan keterangan dari salah satu bendahara sekolah, pembayaran melalui transfer hanya dapat dilakukan ke rekening Bank Sulselbar, sehingga pihak media diwajibkan membuka rekening di Bank Sulselbar dan rekening dari bank lain tidak diterima. Informasi tersebut disebutkan sebagai ketentuan yang harus dilaksanakan oleh sekolah.
Namun demikian, muncul beberapa pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang:
1. Mengapa masih terdapat beberapa Sekolah Dasar di Kabupaten Bantaeng yang belum menerapkan mekanisme pembayaran melalui transfer dan masih menggunakan pembayaran secara tunai?
2. Jika memang telah ada kebijakan pembayaran melalui transfer, mengapa hingga saat ini pembayaran kepada media yang telah bermitra dengan salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Bantaeng belum juga ditransfer ke rekening pihak media?
3. Apakah terdapat dasar hukum, peraturan daerah, atau kebijakan resmi yang mewajibkan pembayaran hanya melalui rekening Bank Sulselbar dan tidak menerima rekening bank lain?
Penjelasan yang transparan mengenai mekanisme pembayaran ini sangat diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan antar sekolah serta memberikan kepastian kepada pihak media yang telah menjalin kerja sama dengan sekolah.
Laporan: Ira
0 Komentar