
Luwu/JS – Rabu 19/08/2026, Bahwa sejak bulan Januari 2026 sampai saat ini Kejaksaan Negri Luwu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.444.678.500 (Satu Milyar Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) yang sebagian sudah disetorkan ke kas negara dan sebagian lainnya masih dititipkan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu.
Adapun jumlah uang yang telah disetorkan ke dalam kas negara sejumlah Rp. 464.699.500,- (Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah).
Adapun rincian pengembalian kerugian keuangan negara yang telah berhasil sebagai berikut:
-Dalam tahap penyelidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Negeri Luwu NOMOR: Print-217/P.4.35.4/Fd.1/03/2026 tanggal 04 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Luwu berhasil mengamankan keuangan negara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Prasarana dan Sarana Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa di Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025.
Dalam perkara ini jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp. 464.699.500,- dan uang tersebut sudah disetorkan ke kas negara.
Bahwa terhadap perkara tersebut proses penyelidikan telah dihentikan.
-Dalam tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan NOMOR: Print- 78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tanggal 28 Januari 2026 dengan inisial tersangka MF, Z, M, ARA, AR, M, BI, dan A, tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu Tahun 2024, program yang bersumber dari dana aspirasi (Pokir) tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu.
Dalam perkara ini jumlah uang yang dititpkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu sebesar Rp. 511.000.000,-.
Bahwa perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan.
-Dalam tahap penuntutan, berdasarkan Surat Perintah NOMOR: Print-804/P.4.35.4/Ft.1/07/2025 tersangka inisal ARM, Surat Perintah NOMOR: Print- 806/P.4.35.4/Ft.1/07/2025 tersangka inisal A, dan Surat Perintah NOMOR: Print- 806/P.4.35.4/Ft.1/07/2025 tersangka inisal SS, tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022. Dalam perkara ini jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp. 368.979.000,- yang saat ini dititipkan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu dan akan segera dieksekusi. Bahwa perkara tersebut masuk pada tahap proses eksekusi.
-Dalam tahap penuntutan, berdasarkan Surat Perintah NOMOR: Print- 890/P.4.35.4/Ft.1/07/2025 dengan inisal tersangka E, tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam hal Penyalahgunaan Kewenangan berupa Pungutan Liar (Pungli) atas Dokumen Kelengkapan Permohonan surat penerbitan Objek Pajak Baru pada wilayah Desa Ranteballa Kecamatan Latimojong Kab. Luwu sebesar Rp.100.000.000,- yang saat ini dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu.
Bahwa perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan selanjutnya telah dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Humas Kejaksaan Negeri Luwu)
Laporan: Amir
0 Komentar