
Makassar/JS.id--Owner kafe Dupli Dining and Lounge, Chandra, dikabarkan menjadi salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023-2024.
Chandra diketahui menjabat sebagai Komisaris pada PT Citra Agri Pratama. Dalam perkara yang sama, Direktur PT Citra Agri Pratama, Rio Erlangga, telah ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, membenarkan bahwa adanya aliran dana dugaan korupsi Bibit Nanas ini ke PT Citra Agri Pratama.
“Iya, (aliran dana ke PT Citra Agri Pratama) kan dibacakan dalam dakwaan,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Saat ditanyakan mengenai posisi Chandra dalam perkara tersebut, Soetarmi juga menegaskan bahwa pengusaha asal Makassar itu sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Sebagai saksi dalam perkara ini,” ujarnya.
Menurut Soetarmi, seseorang yang berstatus saksi dalam perkara pidana telah menjalani proses pemeriksaan dan keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Saksi itu alat bukti. Berarti dia diperiksa. Ada BAP-nya. Kemudian (hasil BAP-nya) disebutkan dalam dakwaan,” katanya.
“Saksi itu ada BAP, karena saksi merupakan alat bukti,” jelasnya mempertegas.
Dengan demikian, Chandra menjadi salah satu pihak yang keterangannya telah dimintai oleh Kejati Sulsel dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.
Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan Chandra, Soetarmi meminta agar hal tersebut tidak menjadi spekulasi dan menyerahkan pembuktiannya kepada proses persidangan.
“Kami tidak bicara misal. Kita bicara fakta. Nanti ada pembuktian. Makanya kita ikuti persidangannya supaya paham,” ujarnya.
Perkara ini diketahui berkaitan dengan pengadaan bibit nanas pada DTPH-BUN Sulsel tahun anggaran 2023-2024. Dalam perkara tersebut, Kejati Sulsel telah menetapkan lima orang sebagai terdakwa.
Mereka yakni Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman selaku Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, serta Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sulsel, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, tiga terdakwa, yakni Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sementara Uvan Nurwahidah dan Rimawaty Mansyur melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Terkait agenda sidang berikutnya, Soetarmi mengaku belum mengetahui jadwal penundaan persidangan. Dia menyebut sidang terakhir digelar pada 5 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan perlawanan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya tidak tahu kapan penundaannya. Yang jelas, sidang terakhir kemarin tanggal 5,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, sidang berikutnya untuk terdakwa Rio Erlangga dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026 dengan agenda tanggapan JPU atas perlawanan terdakwa. (*)
0 Komentar