Aliansi Wartawan Bantaeng Gelar Aksi, Minta Kepastian Hukum Kasus Penganiayaan jurnalis


BANTAENG/JS--Aliansi Pejuang Hak Perlindungan Hukum Wartawan dan Pengecam Pelangsir BBM Subsidi Ilegal (APH PALSU) melakukan unjuk rasa di depan Mapolres Bantaeng pada Selasa, 15 September 2026.


Unjuk rasa tersebut merupakan bentuk solidaritas atas kasus kekerasan terhadap wartawan RedaksiBaru.ID, Wandi Putra. APH PALSU turun berunjuk rasa lantaran disinyalir tidak ada progres berarti dalam penanganan kasus dari penyidik Polres Bantaeng.


Jenderal Lapangan aksi, Andi Yusdanar Hakim dari Ketua Pemuda LIRA, mengatakan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambatnya progress penanganan kasus. 


"Kami datang hari ini untuk menuntut transparansi. Sudah berapa lama kasus ini berjalan tapi belum ada kejelasan. Kami juga mendesak Kapolres untuk mengevaluasi Kanit Pidum yang kami nilai tidak profesional dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan," tegas Andi Yusdanar di hadapan massa.


Yusdanar juga memberikan contoh kasus kekerasan terhadap wartawan di Surabaya. Dalam putusan dengan Nomor perkara 1917/Pid.Sus/2021/PN Sby dengan terdakwa dua oknum anggota kepolisian, dalam perkara itu saksi hanya korban sendiri.


"Kami mengingatkan bahwa kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bukanlah persoalan baru di Indonesia. Dalam putusan jelas saksi yakni korban itu sendiri," ujar Yusdanar di hadapan pengunjuk rasa.


Ketua FJRI Bantaeng, Dera, menyebut bahwa penanganan hukum yang berlarut-larut menimbulkan pertanyaan serius, jangan sampai muncul kesan bahwa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pelangsiran BBM subsidi dapat bertindak seolah-olah kebal terhadap hukum.


"Wartawan adalah salah satu pilar bangsa. Aktivitas jurnalistik itu memiliki imunitas dan wajib mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana termaktub dalam peraturan perundang-undangan," jelas Dera.


Diketahui, peristiwa intimidasi terhadap wartawan tersebut terjadi pada 17 Agustus 2026, ketika Riswandi mendapati dan melakukan peliputan terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM subsidi. 


Dalam menjalankan tugasnya, ia berencana melakukan dokumentasi terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan

pelangsiran BBM subsidi tersebut. Aktivitas jurnalistik tersebut mendapat penolakan dari pihak yang merasa terganggu dengan

dokumentasi yang dilakukan. Situasi kemudian berujung pada tindakan intimidatif dan penganiayaan terhadap Riswandi.


"Bagi kami, tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap wartawan bukan persoalan pribadi semata. Ketika seorang jurnalis mengalami kekerasan saat menjalankan tugas peliputan, maka persoalan tersebut menyangkut kemerdekaan pers, hak masyarakat memperoleh informasi, serta kewajiban negara memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja pers," tegas Dera.


"Sebagai wartawan kami hanya bekerja sesuai UU Pers. Jika hari ini rekan kami dikriminalisasi dan laporannya tidak ditangani serius, maka besok bisa terjadi pada siapa saja. Kami minta Kapolres turun langsung mengawasi kasus ini," lanjut Derra.


Sebagai informasi, APH PALSU merupakan aliansi yang didalamnya tergabung Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI), sejumlah personal jurnalis, OKP dari Pemuda LIRA Bantaeng, serta LSM Gempar dan LSM Lipan. Massa aksi membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan tuntutan agar aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut secara profesional dan tidak tebang pilih.

Laporan: Ira

0 Komentar