
SIDRAP/JS–Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengambil langkah tegas terkait maraknya pelanggaran perizinan bangunan. Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif turun langsung meninjau sebuah bangunan bermasalah di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Selasa (15/9/2026) sore.
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan bersama jajaran Forkopimda dan pejabat terkait, di antaranya Kapolres Sidrap, perwakilan Dandim, Satpol PP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, camat, lurah, hingga tokoh masyarakat setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan yang dipegang pengelola dengan kondisi serta aktivitas riil di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, Pemkab Sidrap menemukan ketidaksesuaian mendasar pada peruntukan bangunan. Berdasarkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), lokasi tersebut terdaftar sebagai fasilitas restoran. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan aktivitas yang berbanding terbalik.
"Berdasarkan PBG, ini resto. Tapi praktiknya di sini bukan resto, melainkan seperti diskotik atau tempat hiburan malam," tegas Syaharuddin di sela-sela peninjauan.
Selain penyalahgunaan izin kegiatan, Bupati Sidrap juga menyoroti pelanggaran batas tata ruang terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB). Bangunan tersebut dinilai berdiri terlalu dekat dengan jalan dan melanggar ketentuan jarak aman yang ditetapkan pemerintah.
"Harusnya dari sempadan ini 15 meter. Bahkan yang tersisa cuma lima meter," lanjutnya.
Pelanggaran ini bukan kali pertama menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemkab Sidrap mengeklaim telah melayangkan teguran secara bertahap dan berulang kali kepada pihak pengelola, mulai dari saat pembangunan masih berupa pondasi, ketika struktur bangunan berdiri, hingga saat fisik bangunan makin rampung.
Namun, teguran-teguran tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya dilakukan peninjauan mendadak secara langsung.(red)
0 Komentar