Kejari Bantaeng Naikkan Kasus Dugaan Korupsi PT. BASIC Ke Tahap Penyidikan


BANTAENG – Kejaksaan Negeri Bantaeng resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang ke tahap penyidikan.


Keputusan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Hadi Sukma Siregar di Kantor Kejari Bantaeng, Selasa 15 September 2026.


"Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor PRINT-887/P.4.17/Fd.2/09/2026 tanggal 14 September 2026," kata Hadi.


PT BASIC merupakan BUMD milik Pemda Bantaeng yang mengelola Kawasan Industri Bantaeng. Pemerintah daerah tercatat telah menyertakan modal senilai Rp51.471.409.000 kepada perusahaan tersebut untuk periode 2020 sampai 2025. 


Rinciannya terdiri dari uang tunai Rp25 miliar dan aset berupa tanah serta bangunan senilai Rp26,4 miliar. Dari jumlah itu, realisasi tahap pertama baru Rp5 miliar. Sementara Rp3,1 miliar dialokasikan untuk pengadaan tanah KIBA yang merupakan Proyek Strategis Nasional.


Hasil penyelidikan Seksi Pidana Khusus menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana penyertaan modal, khususnya dana pengadaan tanah. 


Penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada kerja sama Business to Business antara PT BASIC dengan perusahaan swasta. Nilai kerja sama jasa pendampingan pembebasan lahan itu mencapai Rp39,5 miliar dan diduga tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance.


"Akibat perbuatan tersebut Pemda Bantaeng yang seharusnya mendapatkan keuntungan tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya akibat adanya indikasi tindakan under reporting," ujar Hadi.


Berdasarkan perhitungan sementara, penyimpangan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12 miliar.


Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Selanjutnya Tim Penyidik akan mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterlibatan para pihak sebagai dasar untuk menentukan dan menetapkan tersangka," tutup Hadi.

Laporan: Ira

0 Komentar