JAKARTA/JS--Inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan setelah sejumlah petugas disebut menghalangi anggota Ombudsman saat hendak melakukan pemeriksaan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai tindakan tersebut justru dapat memunculkan pertanyaan di tengah publik.
Menurut Dede, Ombudsman pada dasarnya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Kegiatan inspeksi bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pelayanan yang diberikan lembaga pemerintah berjalan sebagaimana mestinya.
“Karena ada petugas yang menghalang-halangi, membuat kecurigaan, ya. Jadi, mestinya tidak perlu dihalang-halangi,” ujar Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
DPR Minta Imipas Segera Klarifikasi
Sebagai anggota DPR yang memiliki ruang lingkup kerja sama dengan Ombudsman, Dede meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera berkomunikasi langsung dengan Ombudsman untuk menjelaskan persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di masyarakat.
Dede meminta Kementerian Imipas memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan petugas melakukan tindakan yang dianggap menghambat kegiatan Ombudsman.
Ombudsman Punya Fungsi Mengawasi Pelayanan Publik
Dede menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai lembaga pemerintahan.
Pengawasan tersebut mencakup institusi pelayanan publik mulai dari tingkat pemerintahan daerah hingga pemerintah pusat.
Dalam konteks lingkungan Imipas, pemeriksaan dapat berkaitan dengan berbagai aspek pelayanan, termasuk proses kunjungan masyarakat ke lembaga pemasyarakatan.
“Dalam Imipas mungkin yang dilihat adalah misalnya apakah orang yang berkunjung harus mengeluarkan uang atau mungkin harus apa, kan sebetulnya ingin melihat bagaimana proses pelayanan publik itu tadi,” jelasnya.
Temuan Ombudsman Belum Berarti Kesimpulan Akhir
Dede juga mengingatkan bahwa temuan awal Ombudsman tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kesimpulan final mengenai adanya pelanggaran.
Menurutnya, Ombudsman masih melakukan proses pencermatan terhadap temuan yang diperoleh di lapangan. Karena itu, Kementerian Imipas dinilai perlu memberikan klarifikasi agar persoalan dapat ditempatkan sesuai fakta.
Apalagi, perkembangan informasi di era media sosial berlangsung sangat cepat. Sebuah kejadian yang direkam oleh masyarakat dapat dengan mudah menyebar dan menjadi konsumsi publik.
“Karena di era media sosial saat ini, siapa pun bisa menemukan kok, bukan hanya Ombudsman. Siapa pun tinggal memvideokan, selesai sudah barang,” kata Dede.
Publik Menunggu Penjelasan Lapas Cibinong
Persoalan inspeksi Ombudsman di Lapas Cibinong kini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi pengawasan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan.
DPR mendorong agar Kementerian Imipas dan Ombudsman segera duduk bersama untuk menjelaskan kronologi secara terbuka.
Dengan adanya klarifikasi dari kedua pihak, publik diharapkan memperoleh gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik insiden tersebut, sekaligus menghindari berkembangnya dugaan yang belum terverifikasi.(Sumber Medsos/red)

0 Komentar