
BANTAENG/JS--Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. H. Muhammad Tafsir, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bantaeng, yang berlangsung di Aula Lotus Lantai 4 Hotel Kirei Bantaeng, Selasa, 3 November 2026.
Kegiatan ini membahas penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk wilayah Kecamatan Bissappu, Bantaeng, dan Eremerasa, serta RDTR Kecamatan Sinoa dan Uluere.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda Bantaeng, Dr. H. Muhammad Tafsir, menyampaikan bahwa RDTR kabupaten/kota memiliki peran strategis sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang.
Menurutnya, RDTR tidak hanya menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), tetapi juga berfungsi untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antarsektor sekaligus memberikan kepastian terhadap penetapan lokasi dan fungsi ruang bagi kegiatan investasi.
Pj. Sekda Bantaeng juga menekankan pentingnya integrasi RDTR dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Hal ini mengingat penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) didasarkan pada RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS.
“Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan KKPR adalah tersedianya RDTR kabupaten/kota yang telah terintegrasi dengan sistem OSS. Dengan demikian, kepastian pemanfaatan ruang dapat semakin mendukung kemudahan pelayanan perizinan dan investasi di daerah,” ujarnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kecamatan Bissappu, Bantaeng, dan Eremerasa, serta RDTR Kecamatan Sinoa dan Uluere.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan RDTR agar dokumen yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah, sekaligus mendukung arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Turut Hadir secara tatap muka dalam kegiatan Konsultasi Publik I RDTR, yaitu Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN; Kepala Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah D beserta Tim Supervisi Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang; serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Bantaeng.
Laporan: Ira
0 Komentar